HCT Indonesia
Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
Kami memberikan perlindungan penuh kepada setiap pelapor (whistleblower) dari segala bentuk ancaman, intimidasi, atau tindakan balasan yang dapat merugikan. Kami menjamin kerahasiaan identitas Anda, baik Anda memilih untuk mencantumkan identitas diri maupun melapor secara anonim.
Namun, perlu diperhatikan bahwa perlindungan dan kerahasiaan tidak berlaku apabila:
- Laporan yang disampaikan tidak berdasar atau mengandung bukti palsu (fitnah).
- Pelapor secara sengaja mengungkapkan substansi laporan kepada pihak luar sehingga berpotensi membocorkan identitasnya sendiri.
Kriteria Laporan Agar laporan Anda dapat diproses secara efektif, mohon pastikan informasi yang diberikan memenuhi unsur 5W+1H:
- What: Apa tindakan pelanggaran yang terjadi?
- Who: Siapa saja pihak yang terlibat?
- Where: Di mana lokasi kejadiannya?
- When: Kapan waktu kejadiannya?
- How: Bagaimana kronologi kejadian dan adakah bukti pendukungnya?
Kategori pelanggaran yang dapat dilaporkan
Tindakan Kecurangan (Fraud)
Tindakan penyimpangan atau pengabaian integritas yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi perusahaan, pelanggan, maupun pihak ketiga. Hal ini mencakup tindakan yang menyebabkan kerugian finansial atau memberikan keuntungan tidak sah bagi pelaku, antara lain:
- Kecurangan;
- Penipuan;
- Penggelapan aset;
- Korupsi;
- Penyuapan;
- Gratifikasi yang dilarang;
- Pemerasan secara ekonomi;
- Pencucian uang;
- Manipulasi laporan keuangan;
- Dan jenis tindak pidana korporasi lainnya.
Pelanggaran Kode Etik
Segala bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan budaya dan nilai-nilai perusahaan. Ini mencakup tindakan yang mencederai standar profesionalisme dan integritas yang seharusnya menjadi acuan setiap insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak termasuk:
- Pembocoran informasi rahasia perusahaan kepada pihak yang tidak berwenang;
- Penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang mencederai reputasi perusahaan.