Whistleblowing System

HCT Indonesia

HCT Indonesia berkomitmen untuk membangun lingkungan bisnis yang sehat, transparan, dan berintegritas tinggi. Sebagai bagian dari upaya kami untuk menjadi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi yang terpercaya, kami menyediakan Whistleblowing System (WBS). Sarana ini merupakan saluran resmi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum, kecurangan (fraud), pelanggaran kode etik, maupun benturan kepentingan yang terjadi di lingkungan HCT Indonesia. Untuk memastikan objektivitas, WBS kami dikelola secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip anonimitas, independensi, dan aksesibilitas. Setiap laporan akan ditinjau secara mendalam dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur Perusahaan dan peraturan yang berlaku serta asas praduga tidak bersalah.

Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

Kami memberikan perlindungan penuh kepada setiap pelapor (whistleblower) dari segala bentuk ancaman, intimidasi, atau tindakan balasan yang dapat merugikan. Kami menjamin kerahasiaan identitas Anda, baik Anda memilih untuk mencantumkan identitas diri maupun melapor secara anonim.

Namun, perlu diperhatikan bahwa perlindungan dan kerahasiaan tidak berlaku apabila:

  1. Laporan yang disampaikan tidak berdasar atau mengandung bukti palsu (fitnah).
  2. Pelapor secara sengaja mengungkapkan substansi laporan kepada pihak luar sehingga berpotensi membocorkan identitasnya sendiri.

Kriteria Laporan Agar laporan Anda dapat diproses secara efektif, mohon pastikan informasi yang diberikan memenuhi unsur 5W+1H:

  • What: Apa tindakan pelanggaran yang terjadi?
  • Who: Siapa saja pihak yang terlibat?
  • Where: Di mana lokasi kejadiannya?
  • When: Kapan waktu kejadiannya?
  • How: Bagaimana kronologi kejadian dan adakah bukti pendukungnya?
Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan Anda dalam membantu kami menjaga integritas HCT Indonesia.

Kategori pelanggaran yang dapat dilaporkan

HCT Indonesia berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan tindakan penyimpangan di lingkungan kerja. Berikut adalah kategori pelanggaran yang dapat Anda laporkan melalui Sistem Whistleblowing (WBS):

Tindakan Kecurangan (Fraud)

Tindakan penyimpangan atau pengabaian integritas yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi perusahaan, pelanggan, maupun pihak ketiga. Hal ini mencakup tindakan yang menyebabkan kerugian finansial atau memberikan keuntungan tidak sah bagi pelaku, antara lain:

  1. Kecurangan;
  2. Penipuan;
  3. Penggelapan aset;
  4. Korupsi;
  5. Penyuapan;
  6. Gratifikasi yang dilarang;
  7. Pemerasan secara ekonomi;
  8. Pencucian uang;
  9. Manipulasi laporan keuangan;
  10. Dan jenis tindak pidana korporasi lainnya.

Pelanggaran Kode Etik

Segala bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan budaya dan nilai-nilai perusahaan. Ini mencakup tindakan yang mencederai standar profesionalisme dan integritas yang seharusnya menjadi acuan setiap insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak termasuk:

  1. Pembocoran informasi rahasia perusahaan kepada pihak yang tidak berwenang;
  2. Penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang mencederai reputasi perusahaan.

Pelanggaran Benturan Kepentingan

Situasi di mana seseorang dalam menjalankan tugasnya memiliki kepentingan pribadi, keluarga, atau pihak luar yang berpotensi mengganggu objektivitas. Hal ini mengakibatkan keputusan yang diambil tidak lagi didasarkan pada kepentingan perusahaan, melainkan demi keuntungan pihak tertentu.

Pelanggaran Hukum

Tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Ensure Your Devices Meet the Required Standards

Discuss your testing and calibration requirements with PT HCT Indonesia’s technical team and obtain precise, reliable, and regulation-compliant solutions.

Scroll to Top